Refleksi Perjuangan Penolakan Kenaikan BBM …

Posted in Pernyataan Sikap on September 16, 2008 by GMNI_Jogja

Pernyataan Sikap
Aliansi Mahasiswa Yogyakarta (AMY)


REFLEKSI PERJUANGAN PENOLAKAN KENAIKAN BBM
&
SOLIDARITAS TERHADAP MAHASISWA UNAS

Keputusan yang tidak rasional mengenai Kenaikan BBM telah diambil Pemerintah SBY-JK, dan efeknya langsung terpampang di didepan mata kita. Bunyi gongperlawanan rakyat telah bergema di seantaro Nusantara Indonesia, yang mana telah membuktikan bahwa saat ini rakyat Indonesia tidak mudah untuk dibodohi.

Read more »

AJI Damai dan Masyarakat Pembela Pancasila

Posted in Pernyataan Sikap on September 16, 2008 by GMNI_Jogja

Pernyataan Sikap


AJI DAMAI DAN MASYARAKAT PEMBELA PANCASILA


Berkaitan dengan aksi brutal yang dilakukan massa beratribut FPI terhadap peserta aksi damai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebsan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 juni 2008 di Monas (Monumen Nasional) yang mengakibatkan banyak korban berjatuhan, termasuk kaum perempuan dan anak-anak. Padahal AKKBB hendak memperingati hari lahir Pancasila ke-63 yang notabene merupakan dasar Negara Republik Indonesia, hasil konsensus para pendiri bangsa ini. Kemudian mempertimbangkan pula aksi-aksi FPI terdahulu yang banyak meresahkan warga maka AJI DAMAI dan MASYARAKAT PEMBELA PANCASILA Menyatakan :
Read more »

Kenaikan Harga BBM = Kado Perpisahan SBY-JK

Posted in Pernyataan Sikap on September 16, 2008 by GMNI_Jogja

Pernyataan Sikap
Aliansi Mahasiswa Yogyakarta (AMY)

Kenaikan Harga BBM = Kado Perpisahan SBY-JK

Krisis energi yang melanda dunia belakangan ini ditandai dengan semakin meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah. Kawasan yang mengandung sebagian besar minyak dunia ini menjadi sentral kawasan yang diperebutkan oleh negara-negara industri besar untuk menyelamatkan industri nasionalnya. Sebut saja Amerika, Uni Eropa, Jepang, Korea, RRC, India, dan beberapa negara lainnya berlomba-lomba menyedot cadangan minyak dunia untuk cadangan energi nasionalnya. Prakondisi kompetisi yang terkendali membuka peluang untuk memacetkan supply. Artinya, dunia dalam ambang puncak benturan negara-negara besar. Situasi ini diperparah dengan permainan para spekulan di bursa komoditas energi. Interaksi pasar yaitu perimbangan antara permintaan dan penawaran menjadi arena yang sukar terdeteksi dan dikendalikan oleh negara. Dan inilah unsur pokok pembentuk harga minyak mentah dunia.

Read more »

Ganyang Rezim Minyak !!!

Posted in Pernyataan Sikap on September 16, 2008 by GMNI_Jogja

Pernyataan Sikap
Aliansi Ganyang Rezim Minyak


Ganyang Rezim Minyak !!!

Rupanya elit politik di Indonesia ini belum puas juga menyiksa rakyatnya dengan penderitaan. Bagaimana tidak? Di saat inflasi yang tinggi akibat naiknya harga pangan akibat semakin langka di pasaran dan pendapatan masyarakat tidak juga turut meningkat, elit politik dengan alasan harga minyak dunia yang naik, akan segera menaikkan harga BBM di dalam negeri sebesar 30 %. Sungguh elit politik di negeri ini, baik eksekutif, maupun legislatif telah berkhianat terhadap amanat penderitaan rakyat. Kenaikan BBM akan memicu kenaikan semua jenis barang dan jasa yang akhirnya akan semakin membuat rakyat Indonesia menderita dalam jerat kemiskinan. Tidak ada satu pun usaha yang dilakukan mereka untuk mencari alternatif kebijakan demi mencegah naiknya harga BBM.  Logika-logika kebijakan yang dibangun hanya berhenti pada satu titik di mana BBM memang harus naik, ini bukti bahwa empati bagi penderitaan rakyat sudah hilang dari nurani elit politik di negeri ini.

Read more »

CT Komisariat GMNI Filsafat UGM Resmi Berdiri

Posted in Berita on September 15, 2008 by GMNI_Jogja

Tanggal 12 Agustus 2008 adalah hari bersejarah bagi Care Taker (CT) Komisariat GMNI Fakultas Filsafat UGM. Pasalnya, pada tanggal tersebut, bertempat di Sekretariat DPC GMNI Yogyakarta, Jl. Pedak No 16 Karangbendo, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta sebagian besar anggota CT Komisariat “baru” tersebut berhasil melaksanakan Musyawarah Anggota Komisariat (MAK). Hadir memberikan sambutan pada acara tersebut adalah Herman Nurintan, Kepala Departemen Pengembangan Organisasi (DPO) DPC GMNI Yogyakarta. Dalam sambutannya, Herman menyatakan kebahagiaannya atas keberhasilan tersebut. “semoga hal ini dapat menambah kekuatan dan semangat CT Komisariat GMNI Fakultas Filsafat UGM, dan GMNI secara keseluruhan dalam perjuangan mencapai cita-cita revolusi Indonesia”.

Read more »

AMY Kembali Turun Aksi

Posted in Berita on September 15, 2008 by GMNI_Jogja

Turunnya harga minyak mentah di pasar internasional dari 137 US dolar per barrel menjadi 113 US dolar per barel pada sekitar penghujung bulan Agustus 2008 ternyata tidak membawa dampak bagi diturunkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
di dalam negeri.

Read more »

Urgensi Hak Angket BBM

Posted in Berita on August 24, 2008 by GMNI_Jogja

Urgensi Hak Angket BBM

Oleh : Aria Bima

( sumber: Koran Tempo, disampaikan pula dalam diskusi publik “BBM Tidak Harus Naik !!!” Aliansi Mahasiswa Yogyakarta (AMY) 16 Juli 2008 )

Sesuai dengan Pasal 20-A UUD 1945 ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk melaksanakan fungsinya ini, merujuk pasal yang sama ayat (2), DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hal ini ditegaskan pula dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Read more »

Pemerintah Melanggar Konstitusi

Posted in Artikel on August 23, 2008 by GMNI_Jogja

Pemerintah Melanggar Konstitusi Dalam Kebijakannya Menaikkan Harga BBM

Oleh : Kwik Kian Gie

( Sumber : Koran Internet. Disampaikan dalam Diskusi Publik “BBM Tidak Harus Naik” yang dilaksanakan oleh Aliansi Mahasiswa Yogyakarta (AMY) 16 Juli 2008 )

Mahkamah Konstitusi RI (MK) telah menguji Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apakah isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar kita.

Vonisnya ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, dan dituangkan dalam PUTUSAN Perkara Nomor 002/PUU-I/2003.

Putusan MK tersebut yang tentang kebijakan harga BBM berbunyi sebagai berikut : “Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”

Jadi menentukan harga BBM yang diserahkan pada mekanisme persaingan usaha dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi kita, walaupun persaingan usahanya dikategorikan sehat dan wajar.

Setelah vonis tersebut, terbit sebuah ”pedoman” oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM. Isinya mengatakan bahwa sebagai implikasi dari vonis MK “dilakukan perubahan atas Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang berkaitan dengan harga BBM dan Gas Bumi.

Harga jual BBM ditetapkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden.”

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pasal 72 ayat (1) berbunyi sebagai berikut.

  1. Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Jadi sangat jelas bahwa Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tersebut tetap mengatakan bahwa harga BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan”, walaupun oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Yang dikecualikan Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Dalam berbagai penjelasannya, dalam menentukan harga BBM pemerintah memang mendasarkan diri pada persaingan usaha, bahkan persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak fair.

Bagaimana penjelasannya? Kita ambil bensin jenis premium sebagai contoh. Ketika harga minyak mentah yang ditentukan berdasarkan mekanisme pasar atau mekanisme persaingan yang diselenggarakan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX) mencapai US$ 60 per barrel, harga bensin premium yang Rp. 2.700 per liter dinaikkan menjadi Rp. 4.500 per liter. Angka ini memang ekivalen dengan US$ 61,50 per barrelnya. Seperti kita ketahui, biaya lifting, refining dan transporting secara keseluruhan rata-ratanya US$ 10 per barrel. Kalau kita ambil US$ = Rp. 10.000, keseluruhan biaya ini adalah (10 : 159) x 10.000 = Rp. 628,9 atau dibulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Jadi kalau harga bensin premium per liter dikonversi menjadi harga minyak mentah per barrel dalam US$, jadinya sebagai berikut : (4.500 – 630) x 159 : 10.000 = US$ 61,53. Ketika itu harga minyak di New York US$ 60 per barrel. Maka Wapres JK mengatakan bahwa mulai saat itu tidak ada istilah “subsdi” lagi untuk bensin premium, karena harga bensin premium sudah ekivalen dengan harga minyak mentah di New York.

Ini adalah bukti bahwa harga bensin di Indonesia ditentukan atas dasar mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX.

Artinya, ketika itu pemerintah tetap saja mendasarkan diri sepenuhnya pada mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha, bahkan yang berlangsung di NYMEX.


BAGAIMANA SEKARANG?

Tindakan pemerintah menaikkan harga BBM yang berlaku mulai tanggal 24 Mei 2008 jam 00 melanggar Konstitusi. Bagaimana penjelasannya?

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro

Kompas tanggal 24 Mei 2008 memberitakan keterangan Menteri ESDM yang mengatakan bahwa “dengan tingkat harga baru itu, pemerintah masih mensubsidi harga premium sebesar Rp. 3.000 per liter karena ada perbedaan harga antara harga baru Rp. 6.000 per liter dan harga di pasar dunia sebesar Rp. 9.000 per liter.

Dari mana angka Rp. 9.000 per liter yang disebut harga dunia itu? Harga BBM Rp. 9.000 per liter dikurangi dengan biaya lifting, refining dan transporting sebesar Rp. 630 per liter, sehingga harga minyak mentahnya Rp. 9.000 – Rp. 630 = Rp. 8.370. Per barrelnya = Rp. 8.370 x 159 = Rp. 1.330.830. Kalau nilai rupiah kita ambil US$ 1 = Rp. 10.000, harga minyak mentah di pasar dunia sama dengan 1.330.830 : 10.000 = UD$ 133,08.

Sangat-sangat jelas isi pikirannya bahwa harga BBM untuk rakyatnya harus diserahkan sepenuhnya pada “mekanisme persaingan usaha” yang berlangsung di NYMEX, yang oleh MK dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Sekarang memang dinaikkan menjadi Rp. 6.000 per liter. Tetapi ini untuk sementara. Dalam pemberitaan yang sama di Kompas tanggal 24 Mei 2008 tersebut Menteri Keuangan menyatakan bahwa harga ini masih belum final. Argumentasinya jelas mendasarkan diri pada mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX. Kami kutip : “Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan “Jika harga minyak terus meningkat secara signifikan, pemerintah bisa melakukan tindakan untuk menekan harga subsidi BBM (baca : mengurangi subsidi berarti menaikkan harga BBM).” Selanjutnya diberitakan “Menurut dia, hal itu dimungkinkan karena pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan (baca : menaikkan) lagi harga BBM”.


Menko Boediono

Sebelumnya, yaitu seperti yang dimuat di Kompas tanggal 17 Mei 2008 Menko Boediono mengatakan : “Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai September 2008. Ini dilakukan karena anggaran subsidi akan ditekan lebih rendah dan pemerintah ingin mengarahkan kebijakan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia.”

Luar biasa, terang-terangan melecehkan dengan arogan Putusan MK yang menyatakan penyerahan harga BBM pada mekanisme pasar adalah bertentangan dengan Konstitusi kita.

Selanjutnya dikatakan : “Pemerintah tidak ragu memberlakukan harga pasar dunia di dalam negeri karena langkah ini sudah dilakukan di banyak negara dan berhasil menekan subsidi BBM”. Apakah masih perlu penjelasan bahwa yang dimaksud Menko Boediono adalah harga BBM di Indonesia diserahkan sepenuhnya pada mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX? Dan apakah masih perlu penjelasan lagi bahwa Pemerintah jelas-jelas bertindak melawan vonis MK yang dengan sendirinya juga melawan Konstitusi? Banyak negara yang tidak ikut NYMEX. Di Iran harga BBM ekivalen dengan Rp. 1.000 per liter dan Hugo Chavez juga menjual minyaknya kepada negara-negara sahabat dengan harga lebih rendah dari harga NYMEX.


PERSAINGAN YANG SEHAT DAN WAJAR?

Lebih gila lagi. Persaingan usaha yang dijadikan landasan mutlak bagi penentuan harga BBM di Indonesia sama sekali tidak sehat dan tidak wajar. Bagaimana penjelasannya?

1. Volume minyak yang diperdagangkan di sana hanya 30% dari volume minyak di seluruh dunia. Sisanya yang 70% diperoleh perusahaan-perusahaan minyak raksasa atas dasar kontrak-kontrak langsung dengan negara-negara produsen minyak mentah. Di Indonesia melalui apa yang dinamakan Kontrak Bagi Hasil atau production sharing.

2. Bagian terbesar minyak dunia diproduksi oleh negara-negara yang tergabung dalam sebuah kartel yang bernama OPEC. Kalau mekanisme persaingan dirusuhi oleh kartel, apa masih bisa disebut sehat dan wajar? Toh para menteri ekonomi kita secara membabi buta menerapkan dalil bahwa harga minyak ialah yang ditentukan di NYMEX itu, walaupun ditentang keras oleh MK.

3. Harga yang terbentuk di NYMEX sangat dipengaruhi oleh perdagangan derivatif dan perdagangan oil future trading yang juga berlangsung di NYMEX. Sekarang ini para ahli mempertanyakan apakah betul bahwa permintaan minyak demikian drastis melonjaknya dan terus menerus seperti grafik harga minyak mentah di NYMEX? Banyak yang dengan argumentasi sangat kuat menuding spekulasi oleh hedge funds melalui future trading sebagai penyebabnya. Kok Indonesia terus ikut-ikutan lotre buntut ini secara membabi buta tanpa peduli apakah rakyatnya akan mati kelaparan atau tidak.

BAGAIMANA SEMESTINYA?

Apakah minyak yang walaupun milik rakyat Indonesia harus dibagikan dengan cuma-cuma kepada rakyatnya? Sama sekali tidak. Ketika harga bensin premium masih Rp. 2.700 per liter, rakyat dikenakan harga Rp. 2.070 per liternya (Rp. 2.700 – Rp. 630), dan ketika dinaikkan menjadi Rp. 4.500 rakyat dikenakan harga Rp. 3.870 (Rp. 4.500 – Rp. 630). Tetapi para teknokrat itu tidak terima. Dinaikkan lagi menjadi Rp. 6.000 per liter dan mulai September akan dinaikkan lagi!!

Ketika Bung Hatta dan kawan-kawan merumuskan pasal 33 UUD 1945 sudah dipikirkan dengan matang bahwa barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak ditentukan oleh pemerintah atas dasar hikmah kebijaksanaan sesuai dengan kepatutan dan daya beli rakyatnya, serta atas pertimbangan untuk menopang pengembangan ekonomi, karena minyak sangat strategis.

Sekarang semuanya diinjak-injak oleh para teknokrat yang sangat miskin akan hati nurani, visi, filosofi. Mereka hanyalah tukang-tukang yang selalu terpaku pada doktrin-doktrin para ahli Barat.

Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang dimaksud sebagai pintu gerbang menuju pada kemakmuran yang berkeadilan dan kesejahteraan dijadikannya pintu masuk bangsa-bangsa lain untuk menghisap bangsa Indonesia yang lebih dahsyat lagi.#

Kwik Kian Gie

Istilah Subsidi BBM Menyesatkan

Posted in Artikel on August 18, 2008 by GMNI_Jogja

Istilah Subsidi BBM Menyesatkan.

Mengapa Dipakai Untuk Menaikkan Harga Lagi??

Kwik Kian Gie

(  Sumber : Koran Internet. Disampaikan dalam Diskusi Publik “BBM Tidak Harus Naik” yang dilaksanakan oleh Aliansi Mahasiswa Yogyakarta (AMY) 16 Juli 2008 )

Dalam tulisan ini saya membuat beberapa kalkulasi tentang jumlah uang yang masuk karena penjualan BBM dan uang yang harus dikeluarkan untuk memproduksi dan mengadakannya. Hasilnya pemerintah kelebihan uang. Mengapa dikatakan pemerintah harus mengeluarkan uang untuk memberi subsidi, sehingga APBN-nya jebol. Dan karena itu harus menaikkan harga BBM yang sudah pasti akan lebih menyengsarakan rakyat lagi setelah kenaikan luar biasa di tahun 2005 sebesar 126%.

Read more »

Ekonomi Rakyat Pasca Kenaikan BBM

Posted in Artikel on August 18, 2008 by GMNI_Jogja

Ekonomi Rakyat Pasca Kenaikan BBM
Prof. Dr. Edy Suandi Hamid 

Disampaikan dalam Diskusi Publik “BBM Tidak Harus Naik !!!” Aliansi Mahasiswa Yogyakarta (AMY), 6 Juli 2008 

            Setelah mengalami ketidakpastian beberapa waktu, dan kemudian disinyalkan beberapa kali akan naiknya harga BBM, pemerintah akhirnya menaikkan harga BBM pada 24 Mei 2008 (Table 1) sebagai respon terhadap akselarasi kenaikan harga minyak dunia yang sempat menyentuh US$ 138 per barel. Selain diwarnai demonstrasi mahasiswa di berbagai wilayah tanah air, yang kadang diiringi dengan konflik dengan aparat, kenaikan harga BBM juga menimbulkan masalah terkait pendistribusian program bantuan sebagai kompensasi kenaikan BBM (Tabel 2). Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mengacu pada pengalaman tahun 2005 silam mengundang banyak persoalan, dianggap belum memberi dampak signifikan bagi masyarakat miskin yang akan terkena dampak dengan porsi lebih besar akibat kerentanan kehidupan yang mereka hadapi, bahkan sebelum BBM naik.

 
Read more »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.